Pages

Ratakan 728x90

Sabtu, 18 Juli 2015

Undang - Undang Zakat Nomor 38 Tahun 1999

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1999
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT

BAB 1

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.

2. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

3. Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.

4. Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.

5. Agama adalah agama Islam.

6. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang agama.

Pasal 2

Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.

Pasal 3

Pemerintahan berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzzaki, mustahiq, dan amil zakat.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4

Pengelolaan zakat berasaskan iman dan takwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5

Pengelolaan zakat bertujuan:

1. meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama;

2. meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial;

3. meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.

BAB III

ORGANISASI PENGELOLAAN ZAKAT

Pasal 6

1. Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah.

2. Pembentukan badan amil zakat:

1. nasional oleh Presiden atas usul Menteri;

2. daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi;

3. daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota;

4. kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecematan.

3. Badan amil zakat di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif.

4. Pengurus badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu

5. Organisasi badan amil zakat terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawas, dan unsur pelaksana.

Pasal 7

1. Lembaga amil zakat dikukuhkan, dibina dan dilindungi oleh pemerintah.

2. Lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 8

Badan amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugasnya, badan amil zakat dan lembaga amil zakat bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan menteri.

BAB IV

PENGUMPULAN ZAKAT

BAB IV

Pasal 11

1. Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah.

2. Harta yang dikenai zakat adalah:

1. emas,perak, dan uang;

2. perdagangan dan perusahaan;

3. hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan;

4. hasil pertambangan;

5. hasil peternakan;

6. hasil pendapatan dan jasa;

7. rikaz

3. Penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar, dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama.

Pasal 12

1. Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzzaki atas dasar pemberitahuan muzzaki.

2. Badan amil zakat dapat bekerja sama dengan bank dalam pengumpulan zakat harta muzzaki yang berada di bank atas permintaan muzzaki.

Pasal 13

Badan amil zakat dapat menerima harta selain zakat, seperti infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat.

Pasal 14

1. Muzzaki melakukan penghitungan sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama

2. Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) muzzaki dapat meminta bantuan kepada badan amil zakat atau badan amil zakat memberikan bantuan kepada muzzaki untuk menghitungnya.

3. Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat ata lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15

Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan menteri.

BAB V

PENDAYAGUNAAN ZAKAT

Pasal 16

1. Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama.

2. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.

3. Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri.

Pasal 17

Hasil penerimaan infaq, shadaqa, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha yang produktif

BAB VI

PENGAWASAN

Pasal 18

1. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas badan amil zakat dilakukan oleh unsur pengawas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 ayat (5).

2. Pimpinan unsur pengawas dipilih langsung oleh anggota

3. Unsur pengawas berkedudukan di semua tingkatan badan amil zakat.

4. Dalam melakukan pemeriksaan keuangan badan amil zakat, unsur pengawas dapat emminta bantuan akuntan publik.

Pasal 19

badan amil zakat memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia atau kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 20

Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil zakat.

BAB VII

SANKSI

Pasal 21

1. Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sabagimana dimaksudkan dalam Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dalam undang-undang ini diancam dengan hukuman kurunngan selama-lamanya tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyanya Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

2. Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) di atas merupakan pelanggaran.

3. Setiap petugas badan amil zakat dan petugas lembaga amil zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

Pasal 22

Dalam hal muzzaki berada atau menetap di luar negeri, pengumpulan zakatnya dilakukan oleh unit pengumpul zakat pada perwakilan Repulik Indonesia, yang selanjutnya diteruskan kepada badan amil zakat Nasional.

Pasal 23

Dalam menunjang pelaksanaan tugas badan amil zakat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 8, pemerintah wajib membantu biaya operasional badan amil zakat.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 24

1. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan zakat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

2. Selambat-lambatnya dua tahn sejak diundangkannya undang-undang ini, setiap organisasi pengelola zakat yang telah ada wajib menyesuaikan menurut ketentuan Undang-undang ini.

BAB X

PENUTUP

Pasal 25

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 23 September 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 September 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 1999 NOMOR 164

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala biro Peraturan

Perundang-undangan II

Plt.

Edy Sudibyo
-----------------------------------------------------------

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 1999

TENTANG

PENGELOLAAN ZAKAT

I           UMUM

Memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan nasional negara Republik Indonesia yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, bangsa Indonesia senantiasa melaksanakan pembangunan yang bersifat fisik materiil dan mental spiritual, antara lain melalui pembangunan di bidang agama yang mencakup terciptanya suasana kehidupan beragama yang penuh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, meningkatnya akhlak mulia, terwujudnya kerukunan hidup umat beragama yang dinamis sebagai landasan persatuan dan kesatuan bangsa, dan meningkatnya peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional. Guna mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya, antara lain dengan menggali dan memanfaatkan dana melalui zakat.

Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.

Agar sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, perlu adanya pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzzaki, mustahiq, dan pengelola zakat. Untuk maksud tersebut, perlu adanya undang-undang tentang pengelolaan zakat yang berasaskan keimanan dan takwa dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, kemaslahatan, keterbukaan, dan kepastian hukum sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkannya kesadaran masyarakat dalam penunaian dan dalam pelayanan ibadah zakat, meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.

Undang-undang tentang Pengelolaan zakat juga mencakup pengelolaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan agar menjadi pedoman bagi muzzaki dan mustahiq, baik perorangan maupun badan hukum dan/atau badan usaha

Untuk menjamin pengelolaan zakat sebagai amanah agama dalam undang-undang ini ditentukan adanya unsur pertimbangan dan unsur pengawas yang terdiri atas ulama , kaum cendekia, masyarakat, dan pemerintah serta adanya sanksi hukum terhadap pengelola

Dengan dibentukknya Udang-undang tentang Pengelolaan Zakat , diharapkan dapat ditngkatkan kesadaran muzzaki untuk menunaikan kewajiban zakat dalam rangka menyucikan diri terhadap harta yang dimilikinya, mengangkat derajat mustahiq, dan meningkatnya keprofesionalan pengelola zakat, yang semuanya untuk mendapatkan ridha Allah SWT.

II         PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup Jelas

Pasal 2

Yang dimaksud dengan warga negara Indonesia adalah warga negara Indonesia yang berada atau yang menetap baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Yang dimaksud dengan mampu adalah mampu sesuai dengan ketentuan agama.

Pasal 3

Yang dimaksud dengan amil zakat adalah pengelola zakat yang diorganisasikan dalam suatu badan atau lembaga

Pasal 4

Cukup Jelas

Pasal 5

Cukup Jelas

Pasal 6

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pemerintah adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Pemerintah pusat membentuk badan amil zakat Nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara

Pemerintah daerah membentuk badan amil zakat daerah yang berkedudukan di ibukota propinsi, kapubaten atau kota, dan kecamatan

Ayat (2)

Huruf a

Cukup Jelas

Huruf b

Cukup Jelas

Huruf c

Cukup Jelas

Huruf d

Badan amil zakat kecamatan dapat membentuk unit pengumpul zakat di desa atau kelurahan

Ayat (3)

Cukup Jelas

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan masyarakat ialah ulama, kaum cendekia, dan tokoh masyarakat setempat

Yang dimaksud dengan memenuhi persyaratan tertentu, antara lain, memiliki sifat amanah, adil, berdedikasi, profesional, dan berintegritas tinggi.

Ayat (5)

Unsur pertimbangan dan unsur pengawas terdiri atas para ulama, kaum cendekia, tokoh masyarakat, dan wakil pemerintah

Unsur pelaksana terdiri atas unit administrasi, unit pengumpul, unit pendistribusi, dan unit lain sesuai dengan kebutuhan.

Untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, dapat dibentuk unit pengumpul zakat sesuai dengan kebutuhan di instansi pemerintah dan swasta, baik di dalam negeri maupun di luar negeri

Pasal 7

Ayat (1)

Lembaga amil zakat adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat

Ayat (2)

Cukup Jelas

Pasal 8

Agar tugas pokok dapat lebih berhasil guna dan berdaya guna, badan amil zakat perlu melakukan tugas lain, seperti penyuluhan dan pemantauan

Pasal 9

Cukup Jelas

Pasal 10

Cukup Jelas

Pasal 11

Ayat (1)

Zakat mal adalah bagian harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yanng dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Zakat fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Nishab adalah jumlah harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Kadar zakat adalah besarnya perhitungan atau presentase zakat yang harus dikeluarkan

Waktu zakat dapat terdiri atas haul atau masa pemilikan harta kekayaan selama dua belas bulan Qomariah, tahun Qomariah, panen, atau pada saat menunaikan rikaz.

Pasal 12

Ayat (1)

Dalam melaksanakan tugasnya, badan amil zakat harus bersikap proaktif melalui kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan bekerja sama dengan bank dalam pengumpulan zakat adalah memebrikan kewenangan kepada bank berdasarkan persetujuan nasabah selaku muzakki untuk memungut zakat harta simpanan muzakki, yang kemudiam diserahkan kepada badan amil zakat.

Pasal 13

Dalam ketentuan ini yang dimaksud:

infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang badan, diluar zakat, untuk kemaslahatan umum;

shadaqah adalah harta yang dikeluarkan seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim, di luar zakat, untuk kemaslahatan umum;

hibah adalah pemberian uang atau barang oleh seorang atau oleh badan yang dilaksanakan pada waktu orang itu hidup kepada amil zakat atau lembaga amil zakat;

wasiat adalah pesan atau memberikan suatu barang kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat; pesan itu baru dilaksanakan sesudah pemberi wasiat meninggal dunia dan sesudah diselesaikan penguburannya dan pelunasan utang-utangnya, jika ada;

waris adalah harta tinggalan seorang yang beragama Islam, yang diserahkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

kafarat adalah denda wajib yang dibayar kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat oleh orang yang melanggar ketentuan agama

Pasal 14

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Pengurangan zakat dari laba/pendapatan sisa kena pajak dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena beban ganda, yakni kewajiban membayar zakat dan paak. Kesadaran membeyar zakat dapat memacu kesadaran membayar pajak

Pasal 15

Cukup Jelas

Pasal 16

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Mustahiq delapan ashnaf ialah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnussabil, yang di dalam aplikasinya dapat meliputi orang-orang yang tidak berdaya secara ekonomi seperti anak-anak yatim piatu, orang jompo, penyandang cacat, orang yang menuntut ilmu, pondok pesantren, anak terlantar, orang yang terlilit utang, pengungsi yang terlantar, dan korban bencana alam

Ayat (3)

Cukup Jelas

Pasal 17

Pendayagunaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat diutamakan untuk usaha yang produktif agar daat meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Pengadministrasian keuangannya dipisahkan dari pengadministrasian keuangan zakat

Pasal 18

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas

Ayat (4)

Cukup Jelas

Pasal 19

Cukup Jelas

Pasal 20

Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk:

1. memperoleh informasi tentang pengelolaan zakat yang dikelola oleh badan amil zakat dan lembaga amil zakat;

2. menyampaikan saran dan pendapat kepada badan amil zakat dan lembaga amil zakat;

3. memberikan laporan atas terjadinya penyimpangan pengelolaan zakat.

Pasal 21

Cukup Jelas

Pasal 22

Cukup Jelas

Pasal 23

Cukup Jelas

Pasal 24

Cukup Jelas

Pasal 25

Ayat (1)

Selama ini ketentuan tentang pengelolaan zakat diatur dengan keputusan dan instruksi menteri. Keputusan tersebut adalah Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 dan 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan Badan AMil Zakat, Infaq, dan Shadaqah diikuti dengan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1991 tentang pembinaan Teknis Badan Amil Zakat , Infaq Shadaqah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pembinaan Umum Badan Amil Zakat, Infaq Shadaqah

Ayat (2)

Cukup Jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3885


KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 581 TAHUN 1999
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

   Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan :

1. Badan AMil Zakat adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama

2. Lembaga amil zakat adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang da’wah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam.

3. Unit pengumpulan zakat adalah satuan oraganisasi yang dibentuk oleh badan amil zakat untuk melayani muzakki, yang berada pada desa/kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA

BADAN AMIL ZAKAT

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 2

1. Badan Amil Zakat meliputi Badan AMil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat daerah propinsi, Badan Amil Zakat daerah kabupaten/kota, dan Badan Amil Zakat kecamatan.

2. Badan Amil Zakat terdi dari unsur ulama, kaum cendekia, tokoh masyarakat, tenaga profesional dan wakil pemerintah

3. Badan Amil Zakat NAsional berkedudukan di Ibu Kota Negara. Badan Amil Zakat daerah propinsi berkedudukan di ibu kota propinsi, Badan AMil ZAkat kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan Badan Amil Zakat kecamatan berkedudukan di ibu kota kecamatan.

Paragraf 1

Badan Amil Zakat Nasional

Pasal 3

1. Badan Amil Zakat Nasional terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana

2. Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua umum, beberapa orang ketua, seorang sekretaris umum, beberapa orang sekretaris, seorang bendahara, divisi pengumpulan, divisi pendistribusian, divisi pendayagunaan, dan divisi pengembangan

3. Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota

4. Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota

Paragraf 2

Badan Amil Zakat Daerah

Pasal 4

1. Badan Amil Zakat daerah propinsi terdiri atas dewan pertimbangan, komisi pengawas dan badan pelaksana

2. Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, beberapa orang wakil ketua, seorang sekretaris, beberapa orang wakil sekretaris, seorang bendahara, bidang pengumpulan, bidang pendistribusian, bidang pendayagunaan, dan bidang pengembangan

3. Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota

4. Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota

Pasal 5

1. Badan Amil Zakat daerah kabupaten/kota terdiri atas dewan pertimbangan, komisi pengawas dan badan pelaksana

2. Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, beberapa orang wakil ketua, seorang sekretaris, beberapa orang wakil sekretaris, seorang bendahara, seksi pengumpulan, seksi pendistribusian, seksi pendayagunaan, dan seksi pengembangan

3. Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota

4. Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota

Pasal 6

1. Badan Amil Zakat daerah kecamatan terdiri atas dewan pertimbangan, komisi pengawas dan badan pelaksana

2. Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, seorang bendahara, urusan pengumpulan, urusan pendistribusian, urusan pendayagunaan, dan urusan penyuluhan

3. Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris,seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota

4. Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota

Pasal 7

            Pejabat Urusan Agama Islam Departemen Agama di semua tingkatan karena jabatannya, adalah sekretaris badan amil zakat

Pasal 8

            Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat badan amil zakat di semua tingkatan membentuk unit pengumpul zakat.

Bagian Kedua

Tugas,Wewenang dan Tanggung Jawab

Pasal 9

    1. Badan Pelaksana Amil Zakat Nasional bertugas:

1. Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistriibusian dan pendayagunaan zakat

2. Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat

3. Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat

4. Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat

2. Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi

3. Komisi Pengawas Badan Amil Zakat Nasional bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta penelitian dan pengembangan pengelolaan zakat.

Pasal 10

   1. Badan Pelaksana Amil Zakat daerah propinsi bertugas:

1. Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistriibusian dan pendayagunaan zakat

2. Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat

3. Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat

4. Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat

2. Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat daerah propinsi bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi

3. Komisi Pengawas Badan Amil Zakat daerah propinsi bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta penelitian dan pengembangan pengelolaan zakat.

Pasal 11

   1. Badan Pelaksana Amil Zakat daerah kabupaten/kota bertugas:

1. Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistriibusian dan pendayagunaan zakat

2. Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat

3. Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat

4. Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat

2. Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat daerah kabupaten/kota bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi

3. Komisi Pengawas Badan Amil Zakat daerah kabupaten/kota bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta penelitian dan pengembangan pengelolaan zakat.

Pasal 12

   1. Badan Pelaksana Amil Zakat kecamatan bertugas:

1. Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistriibusian dan pendayagunaan zakat

2. Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat

3. Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat

4. Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat

2. Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat kecamatan bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi

3. Komisi Pengawas Badan Amil Zakat kecamatan bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta penelitian dan pengembangan pengelolaan zakat.

Pasal 13

            Masa tugas kepengurusan badan amil zakat adalah selama 3 (tiga) tahun

Pasal 14

            Ketua badan pelaksana badan amil zakat di semua tingkatan bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama badan amil zakat ke dalam maupun ke luar

Bagian Ketiga

Tata Kerja

Pasal 15

            Dalam melaksanakan tugasnya masing-masing badan amil zakat di semua tingkatan menerapkan prinsip kordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing, serta melakukan konsultasi dan memberikan informasi antar badan amil zakat di semua tingkatan

Pasal 16

            Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan badan amil zakat bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 17

            Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan badan amil zakat wajib mengikuti dan mematuhi ketentuan serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya

Pasal 18

            Setiap kepala divisi/bidang/seksi/urusan badan amil zakat menyampaikan laporan kepada ketua badan amil zakat melalui sekretaris, dan sekretaris menampung laporan-laporan tersebut serta menyusun laporan berkala badan amil zakat.

Pasal 19

            Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan badan amil zakat wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan arahan kepada bawahan.

Pasal 20

            Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan oraganisasi badan amil zakat dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

BAB III

PENGUKUHAN LEMBAGA AMIL ZAKAT

Pasal 21

1. Pengukuhan Lembaga Amil Zakat dilakukan oleh pemerintah

2. Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

1. di Pusat oleh Menteri Agama

2. di daerah propinsi oleh Gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi

3. di daerah kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota atas usul Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota

4. di kecamatan oleh Camat atas usul Kepala Kantor Urusan Agama

Pasal 22

            Pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan atas permohonan lembaga amil zakat setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. berbadan hukum;

2. memiliki data muzakki dan musthahiq;

3. memiliki program kerja;

4. memiliki pembukuan;

5. melampirkan surat persyaratan bersedia diaudit.

Pasal 23

            Pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian persyaratan.

Pasal 24

            Pengukuhan dapat dibatalkan apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 dan Pasal 23

BAB IV

LINGKUP KEWENANGAN PENGUMPULAN ZAKAT

Pasal 25

Pasal 26

            Pembayaran zakat dapat dilakukan kepada unit pengumpul zakat pada Badan Amil Zakat Nasional, propinsi, kabupaten/kota dan kecamatan secara langsung atau melalui rekening pada bank

Pasal 27

            Lingkup kewenangan pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 termasuk harta selain zakat seperti: infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat.

BAB V

PERSYARATAN PROSEDURE PENDAYAGUNAAN

HASIL PENGUMPULAN ZAKAT

Pasal 28

   1. Pendayagunaan hasilpengumpulan zakat untuk musthahiq dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut:

1. hasil pendataan dan penelitian kebenaran musthahiq delapan asnaf yaitu fakir, miskin,amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnussabil

2. mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan

3. mendahulukan musthahiq dalam wilayahnya masing-masing

2. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha yang produktif dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut:

1. apabila pendayagunaan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terpenuhi dan ternyata masih terdapat kelebihan

2. terdapat usaha-usaha nyata yang berpeluang menguntungkan

3. mendapat persetujuan tertulis dari dewan pertimbangan

Pasal 29

            Prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha produktif ditetapkan sebagai berikut:

1. melakukan studi kelayakan;

2. menetapkan jenis usaha produktif;

3. melakukan bimbingan dan penyuluhan;

4. melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan;

5. mengadakan evaluasi; dan

6. membuat pelaporan

Pasal 30

            Hasil penerimaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat didayagunakan terutama untuk usaha produktif setelah memenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam Pasal 29.

BAB VI

PELAPORAN

Pasal 31

            Badan Amil Zakat dan lembaga amil zakat memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.

BAB VII

PENUTUP

Pasal 32

            Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini, diatur lebih lanjut dengan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI.

Pasal 33

            Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal : 13 Oktober 1999

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

ttd

H.A. MALIK FADJAR
---------------------------------------

Fatwa Simposium Yayasan Zakat Internasional IV

Tentang Zakat Kontemporer

Bahrain, 17 Syawal 1414 H (29 Maret 1994 M)

Tentang Mustahik Amil Zakat

   1. Amil zakat adalah mereka yang membantu pemerintah di Negara-negara Islam atau yang mendapat izin atau yang dipilih oleh yayasan yang diakui oleh pihak Pemerintah atau masyarakat Islam untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat serta urusan lain yang berhubungan dengan itu, seperti penyadaran kepada masyarakat tentang hukum membayar zakat, mencari mustahik, mengumpulkan, mentransformasikan, menggudangkan, menyimpan, menginvestasikan zakat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam himbauan No. 1 dari simposium Masalah zakat kontemporer III.

      Yayasan-yayasan dan panitia-panitia zakat yang dibentuk pada akhir-akhir ini adalah bagian Instansi Zakat yang disebut dalam tata Hukum Islam. Oleh sebab itu, maka petugas zakat harus benar-benar memenuhi ketentuan.

2. Tugas-tugas yang dipercayakan kepada petugas zakat ada yang bersifat pemberian kuasa (karena berhubungan dengan tugas pokok dan kepemimpinan).

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang petugas zakat adalah: Islam, laki-laki, jujur, mengetahui hukum zakat, sebagaimana kriteria fiqh. Tanggung jawab lain dari petugas zakat yang bersifat pendukung dapat dipercayakan kepada orang-orang yang tidak memenuhi kriteria di atas.

3. Para petugas zakat berhak mendapat bagian dari zakat dari kuota Amil yang diberikan oleh pihak yang mengangkat mereka dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi dari upah sekadarnya dan bahwa kuota tersebut tidak melebihi dari seperdelapan (1/8) zakat (12,5 %).

Perlu diperhatikan, tidak diperkenankan mengangkat pegawai lebih dari keperluan. Sebaiknya gaji para petugas ditetapkan dan diambil dari anggaran Pemerintah, sehingga uang zakat dapat disalurkan kepada mustahik lain.

Seorang petugas zakat tidak diperkenankan menerima sogokan, hadiah, atau hibah baik dalam bentuk uang ataupun barang.

4. Melengkapi gedung dan administrasi Yayasan Zakat dengan sarana yang diperlukan. Bila sarana ini tidak dapat terpenuhi dari anggaran belanja negara atau dari dermawan, maka dapat diambil dari kuota Amil sekedarnya dengan suatu catatan bahwa sarana tersebut harus berhubungan erat dengan pengumpulan, penyimpanan dan penyaluran zakat atau berhubungan dengan peningkatan jumlah zakat.

5. Instansi yang mengangkat dan membentuk yayasan zakat ini, diharuskan mengadakan inpeksi dan menindak lanjuti kegiataan Yayasan Zakat, sesuai dengan cara Nabi SAW. Dalam mengaudit zakat.

Seorang petugas zakat harus jujur dan bertanggung jawab terhadap uang yang ada di tangannya dan bertanggung jawab mengganti kerusakan yang terjadi akibat kecerobohan dan kurang perhatiannya.

Para petugas zakat harus mempunyai etika keislaman secara umum, seperti penyantun dan ramah kepada para wajib zakat dan selalu mendo’akan mereka begitu juga terhadap para mustahik, dapat menjelaskan permasalahan zakat dan urgensinya dalam masyarakat Islam, menyalurkan zakat sesegera mungkin.

(cyp/pkpu)

Sumber : DR. Salim Segaff Al Jufri, MA
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
Posts RSSComments RSSBack to top
© 2011 Bengkel Pikiran ∙ Designed by BlogThietKe
Released under Creative Commons 3.0 CC BY-NC 3.0