MENJAGA DARI MAKANAN TIDAK HALAL ---------------------------------------------------
Untuk mencapai Hadlirat Ilahi, seseorang mesti menjaga diri dari
makanan yang tidak halal. Makanan yang tidak halal akan mengeraskan dan
mematikan hati. Ia juga menyebabkan terhijabnya manusia untuk masuk
dalam Hadlirat Ilahi.
Imam Abu Hanifah pernah berkata,
"Seandainya seseorang terus beribadah kepada Allah sehingga seperti
tonggak, namun ia tidak perduli makanan apa yang masuk dalam perutnya;
halal atau tidak, maka semua ibadahnya sia-sia. Tidak diterima".
Abu Ishaq Ibrahim ibn Adham menyatakan, yang terpenting seseorang harus
meneliti dan membersihkan makanannya dari makanan yang tidak halal.
Setelah itu, tidak ada lagi beban, walau tidak berpuasa disiang hari dan
tidak bangun malam. Makanan adalah sesuatu yang sangat penting dalam
keselamatan dan kehidupan ruhani manusia.
Abu Bakar At-Turmudzi menyatakan, seseorang tidak akan terhalang maksudnya kepada Allah kecuali dengan tiga masalah;
1. Menggunakan hujjah pada sesuatu yang sebenarnya tidak bias digunakan.
2. Tergesa-gesa dalam jalan thoriqot, karena menuruti hawa nafsu.
3. Makan makanan haram dan subhat. Makanan yang tidak halal membawa pengaruh yang sangat besar.
Imam Sahal menyatakan, orang yang makan makanan tidak halal tidak akan
terbuka hijab hatinya. Sholat, puasa dan sedekahnya tidak diterima oleh
Tuhan. Bahkan, dengan makanannya itu, ia akan cepat mendapatkan
siksanya.
Sedang Ali Al- Khowash menyatakan, beribadah dengan
modal makanan tidak halal adalah seperti merpati yang mengerami telur
busuk. Berarti menyusahkan diri sendiri dengan diam lama ditempat itu,
padahal tidak akan ada satupun telur yang menetas. Sebaliknya, yang
keluar justru barang busuk.
Selain itu, makanan yang tidak halal
akan berubah menjadi api yang membakar ketajaman berfikir,
menghilangkan kenikmatan dzikir, membakar kesucian niat, membutakan mata
hati, merapuhkan agama, menghalangi datangnya makrifat dan hikmah, dan
lain-lain. "Secara umum, segala bentuk kemaksiatan yang dilakukan
manusia, pada dasarnya, adalah disebabkan makanan yang masuk dalam
perutnya. Karena itu, siapa yang makan makanan tidak halal kemudian
berniat melakukan ketaatan, maka itu sama artinya dengan mengharapkan
sesuatu yang mustahil".
Sebagai perbandingan dengan makanan yang
halal, Ali Al-Khowas menyatakan, seseorang yang makan makanan halal,
hatinya menjadi lunak, tipis dan bersinar. Sedikit tidurnya dan tidak
terhalang hatinya untuk masuk dalam Hadlirat Ilahi. Sebaliknya, orang
yang makan makanan tidak halal, anggota badanya cenderung mudah
melakukan maksiat. Sedemikian, sehingga Allah memberi rahmat dengan
tidur agar ia bisa istirahat dari perbuatan maksiatnya, sebagaimana
Allah memberikan anugerah kepada mereka yang taat dengan makanan halal
agar bisa bangun malam dan ibadah kepada-Nya.
Sufyan berkata,
"Carilah makanan halal dan hindari yang haram. Saya sendiri, ketika
makan makanan yang halal kemudian membaca Alqur'an, terbukah bagiku 70
macam ilmu. Sebaliknya, ketika ikut makan orang yang tidak meneliti
makanannya, tidak satupun ilmu yang terbuka bagiku".
Bila
seseorang terlanjur kemasukan makanan haram, segeralah berusaha untuk
memuntahkannya. Bila tidak bisa, segera beristighfar dan bertaubat
kepada Tuhan.
Diantara tanda-tanda bahwa makanan yang telah masuk
dalam perut tidak halal, adalah munculnya rasa gelap dalam hati, merasa
berat (malas) ketika akan beribadah, malas bangun malam, badan menjadi
tidak enak tanpa diketahui sebab musababnya, dan lain-lain.
Karena
itu, seseorang senantiasa harus meneliti dan menjaga makanannya. Tidak
bisa ikut makan makanan yang belum jelas --apalagi yang telah jelas
haram hanya karena sungkan atau takut pada orang yang memberi. Inilah
yang sering dilupakan orang-orang sekarang. Mereka, dengan mudah ikut
makan makanan yang belum jelas, dengan alasan takut menyinggung perasaan
orang yang memberi. Kondisi itu, sebenarnya, sama artinya dengan
seorang pemuda yang ikut mabuk bersama teman-temannya dengan alasan
solidaritas teman. Ini alasan yang tidak bisa diterima. Kita tetap harus
menghajarnya dan menghukuminya sebagai orang fasik.
bersambung.........
0 komentar